Kembali Marak! Pengedar Obat Keras Terlarang Ditangkap, Begini Cara Mereka Mendapatkan Barang

Kembali Marak! Pengedar Obat Keras Terlarang Ditangkap, Begini Cara Mereka Mendapatkan Barang

CIREBON - Peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar melalui kiriman jasa paket makin marak di Kabupaten Cirebon.

Ini terbukti setelah seorang pengendar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang menerima obat ilegal tersebut melalui kiriman jasa paket ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polresta Cirebon.

Pengedar obat-obatan ilegal tersebut berinisial  PA (32) warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Dari tersangka PA, Polisi menyita barang bukti berupa 200 butir pil Tramadol, 190 butir pil Trihex dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150.000.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka PA ditangkap di rumahnya Rabu (1/9), sekitar pukul 19.30 WIB.

\"Tersangka kami tangkap tangan setelah menerima kiriman paket berupa obat-obatan keras ilegal jenis Tramadol, dan pil Trihex. Tersangka kami tangkap di rumahnya,\"katanya, Rabu (8/9).

Kompol Sentosa Sembiring menuturkan, obat-obatan tersebut akan dijual tersangka ke para pelanggannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

\"Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon untuk dilakukan Penyidikan. Dan tersangka kami jerat dengan Pasal  196  Jo  197  UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\"pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: